Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
609/Pid.Sus/2024/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. 1.AHMAD SODIKIN Bin TOMO
2.MUHAMMAD IRFAN Bin SUNARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 609/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5539/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa I AHMAD SODIKIN Bin TOMO bersama-sama terdakwa II MUHAMMAD IRFAN Bin SUNARDI pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Padi Raya Blok J No. 62 Kel. Gebangsari Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat  (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa I AHMAD SODIKIN Bin TOMO bersama-sama terdakwa II MUHAMMAD IRFAN Bin SUNARDI pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Padi Raya Blok J No. 62 Kel. Gebangsari Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya