Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
338/Pid.Sus/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | MUSTAKIM APRILIANTO bin (Alm) SENEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 338/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2965/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa MUSTAKIM APRILIANTO bin (Alm.) SENEN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Imam Bonjol Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa MUSTAKIM APRILIANTO bin (Alm.) SENEN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Imam Bonjol Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |