Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Smg SETIONO, SH MEDITYA ANGGA KURNIAWAN Bin IMAM SUDJOKO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2416/M.3.10/Eku.2/5/2025
Pihak
NoNama
1SETIONO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MEDITYA ANGGA KURNIAWAN Bin IMAM SUDJOKO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa MEDITYA ANGGA KURNIAWAN Bin IMAM SUJOKO (ALM), pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan THE ARYASTYA PREMIUM LUXURIOS HOUSE, Jl. Dewi Sartika No. 7 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa , yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket , keterangan , iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ---

 

ATAU

Kedua:                

----- Bahwa terdakwa MEDITYA ANGGA KURNIAWAN Bin IMAM SUJOKO (ALM), pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan THE ARYASTYA PREMIUM LUXURIOS HOUSE, Jl. Dewi Sartika No. 7 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,  menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya