Bahwa pada tanggal 17 September 2019 sekira pukul 00.00 WIB tersangka BAYU ASHARI BIN HENDRA SUMARSONO terhadap korban DITA FMAUDY BINTI DODY HARIYAJI bermula pada minggu 15 september 2019 sekira pukul 05.30 WIB kerumah korban kemudian korabn di tanya oleh tersangka saat korab main/pergi kemudian korban memberi penjelasan kepda tersangka dan tersangka masih tidak mau menerimanya. sebelum kejadian korban datang ketempat kost tersangka didalam kamar korban masih ditanya masalah perginya. korban menjelaskan perginya hanya main saja namun tersangka masih tidak menerimanya tersangka marah-marah dan terjadi pertengkaran kemudian tersangka memukul kearah bibir korban dan juga menapar pipi korban. akibat perbuatan tersangka tersebut korab mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Semarang
Perbuatan tersangka melanggar pasal 352 KUHPidana |