Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Smg 1.Lauw Sien Hok
2.Oei Djioe Hwa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan pengakuan dan pengesahan seorang anak laki laki yang bernama Kok Siang/ Joko Sunyoto , lahir di Situbondo, 31 Januari 1980 ke dalam akta Perkawinan Para Pemohon
  3. Memperintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar pengakuan dan pengesahan anak dalam perkawinan tersebut dicatat dalam akta kelahiran anak para pemohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak