Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
536/Pdt.P/2024/PN Smg IRMA PRAVITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 536/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama keluarga pada nama Pemohon sebagaimana tersebut pada Akta Kelahiran No. 1317/1982 tanggal 11 Oktober 1982 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kotamadya Tk. II Semarang, dari yang semula IRMA PRAVITA menjadi IRMA PRAVITA HADISURYA ;

 

  1. Menetapkan bahwa nama-nama Pemohon yang tertera pada Pasport, Ijasah-ijasah, tanda penghargaan dan lain-lain yang masih menggunakan nama IRMA PRAVITA, dinyatakan bahwa nama-nama tersebut lengkapnya menjadi IRMA PRAVITA HADISURYA

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada  Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar dicatat pada daftar yang bersangkutan dan diterbitkan Akta Kelahirannya  ;

 

  1. Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak