Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Ponikam PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Cabang Cilacap Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat No. 14886/SAT ER/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 Perihal Pemberitahuan PHK dengan alasan Mangkir 5 hari berturut-turut batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat memberikan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada Penggugat Ponikam karena telah menolak perintah kerja;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat selama belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

Penggugat Ponikam

Upah bulan Agustus 2023 s/d bulan Juli 2024 :

  1. x Rp. 4.652.847,-       = Rp.   55.834.164,-

THR Tahun 2024 = Rp.

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya