Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Toyota Kijang Innova G AT Diesel tahun pembuatan 2013, Warna Hitam metalik, Nomor Polisi H 9208 HD, Nomor Mesin 2KDU367729 dan Nomor Rangka MHFXR42G6D0022150 dan Faktur/Invoice kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan demi hukum Akta Kuasa Nomor 2 tanggal 1 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan Kadar Yugo, S.H, - Notaris di Kota Semarang (Turut Tergugat II) sah secara Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Toyota Kijang Innova G AT Diesel tahun pembuatan 2013, Warna Hitam metalik, Nomor Polisi H 9208 HD, Nomor Mesin 2KDU367729 dan Nomor Rangka MHFXR42G6D0022150 dan Faktur/Invoice kepada Penggugat; atau
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah sebesar Rp. adalah sebesar Rp.218.183.750 (dua ratus delapan belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo |