Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
136/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Abdulrahman Saleh 1.NANIK TRIYANI
2.YADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Abdulrahman Saleh
Pihak
Pihak
NoNama
1NANIK TRIYANI
2YADI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 210.035.736,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 103144906/897/05/23 tanggal  27-05-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 103144906/897/05/23 tanggal  27-05-2023;

Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 210.035.736,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok        Rp.  173.306.837,-

Sisa Hutang Bunga         Rp.  28.282.231,-

Secondary Accrued Int     Rp.   8.446.668,-

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 210.035.736,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok        Rp.  173.306.837,-

Sisa Hutang Bunga         Rp.  28.282.231,-

Secondary Accrued Int     Rp.   8.446.668,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GISIKDRONO, Kecamatan SEMARANG BARAT, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1471 atas nama NANIK TRIYANI, dengan luas 49 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 91/GISIKRONO/2006  tanggal 27-03-2006 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak