Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
544/Pdt.G/2024/PN Smg IKA RAHMAWATI WIDY BAGUS IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 544/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 28 Juni 2022  yang dilakukan dibawah tangan atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 09926 Luas 2083 m2 terletak di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama WIDY BAGUS IRAWAN yang berbatasan dengan:

Sebelah Utara : PT RAJA BESI

Sebelah Selatan: PDAM

Sebelah Timur : PT RAJA BESI

Sebelah Barat: Rumah Bapak Joko

  1. Menyatakan TERGUGAT WIDY BAGUS IRAWAN telah melakukan wanprestasi tidak menindaklanjuti atas jual beli tanah diatas kedapan Notatis/PPAT;
  2. Menyatakan sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 09926 Luas 2083 m2 terletak di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama WIDY BAGUS IRAWAN yang berbatasan dengan:

Sebelah Utara : PT RAJA BESI

Sebelah Selatan: PDAM

Sebelah Timur : PT RAJA BESI

Sebelah Barat: Rumah Bapak Joko

Adalah Sah milik PENGGUGAT IKA RAHMAWATI;

  1. Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 09926 Luas 2083 m2 terletak di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama WIDY BAGUS IRAWAN yang berbatasan dengan:

Sebelah Utara : PT RAJA BESI

Sebelah Selatan: PDAM

Sebelah Timur : PT RAJA BESI

Sebelah Barat: Rumah Bapak Joko

Yang semula atas nama TEGUGAT WIDY BAGUS IRAWAN menjadi atas nama PENGGUGAT IKA RAHMAWATI ke Kantor Pertanahan Kota Semarang;

  1. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak