Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
440/Pdt.G/2022/PN Smg | Haryanto Wijaya | 1.Pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remedial & Recovery Semarang 2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang 3.Suwito |
Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 440/Pdt.G/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan bagi Penggugat.
3.Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan bagi Negara. 4.Menyatakan secara hukum bahwa Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II pada tanggal 09 Juni 2022 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan kondisi dan situasi Obyek Sengketa milik Penggugat kepada keadaan semula seperti sebelum terjadinya lelang. (restitutio ad integrum).
6.Memerintahkan dan memberikan hak penuh kepada Penggugat untuk menjual obyek sengketa milik Penggugat selama 3 tahun sejak diputuskannya perkara gugatan melawan hukum ini .
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa Verzet, Banding maupun Kasasi. (uitvoerbaar bij voorraad).
8.Menghukum para Tergugat untuk membayar beaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain,mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |