Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
77/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg HARTONO PT. Agung Kuncoro Textile Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HARTONO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Agung Kuncoro Textile
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

   1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;

2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No. 13 tahun 2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  

3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) karena usia pensiun sejak putusan ini dibacakan;

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kekurangan upah secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar : Rp 9.189.631,-

           (sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah)

 

5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi    PHK (usia pensiun) sebesar; Rp.62.755.582,-

            (enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)

 

       6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak