Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
657/Pid.B/2024/PN Smg | SUKMAWATI, S.H.,M.H. | 1.AGUNG SETIYO BUDI Bin EDI SUBERO 2.INDRA SUSANTO Bin SAMAN SABENI (Alm) |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 657/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6313/M.3.10/Eoh.2/11/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa I AGUNG SETIYOBUDI Bin EDI SUBERO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II INDRA SUSANTO Bin SAMAN SABENI (Alm) dan sdr. ARIS (DPO), pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Karanganyar Kec. Tugu Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |