Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pembayaran secara bertahap atas obyek perkara yang terletak di Jalan Temugiring I nomor 3, RT. 004 RW. 004, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas tanah 63 M2 yang telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Turut Tergugat-2 untuk memproses baliknama dan menyerahkan surat-surat atas obyek perkara kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “obyek perkara” dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “obyek perkara” dari nama Turut Tergugat-1 menjadi milik dan atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat-1, Turut Tergugat-2 dan Turut Tergugat-3 atau siapapun yang mendapatkan hak dari obyek perkara untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo.
- Menyatakan Penggugat bertanggungjawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;
- Menyatakan biaya perkara sesuai hukum;
|