Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.G.S/2016/PN Smg Agus Hartono. Herry Suhartono. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Agus Hartono.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Aswar Hamzah,SH.MH dan Rekan.Agus Hartono.
Pihak
NoNama
1Herry Suhartono.
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima atau mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kerjasama Nomor 1 antara PENGUGGAT dan TERGUGAT tertanggal 03 Juni 2014 adalah perjanjian sah dan berharga;------------------

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi / ingkar janji yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seketika kerugian yang ditimbulkan, antara lain :
    1. Keuntungan fee 10 % selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1);-------------------------
    2. Dan denda berjalan Rp. 500.000,- / hari - selama 3 (tiga) bulan yaitu : 500.000 x 90 hari  =  Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);----------------------------------

Sehingga total kerugian TERGUGAT adalah sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2);---------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas benda – benda bergerak milik TERGUGAT yang meliputi :------------------------------------------------------------------------
    1. AC  Bekas/Second Merk LG-1.5 PK sebanyak 20 (dua puluh) Unit dengan taksiran harga bekas per-unit adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(20 Unit  X  Rp. 1.000.000  =  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

  1. TV Bekas/Second Merk LG-42 Inchi sebanyak 14 (empat belas) Unit dengan taksiran harga bekas per-unit adalah 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

(14 Unit  X  Rp. 1.200.000  =  Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu)

  1. Amplifyer Bekas/Second Merk BMB sebanyak 8 (delapan) Unit dengan taksiran harga bekas per-unit adalah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah).

(8 Unit  X  2.000.000  =  Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

  1. Speaker Aktif  Bekas/Second BMB Rakitan dan Rakitan, antara lain :
    • Merk BMB sebanyak 31 (tiga puluh satu) Unit dengan taksiran harga bekas per-unit Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

(31 Unit  X  Rp. 2.000.000  =  Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta)

  • Speaker Rakitan sebanyak 14 (empat belas) Unit dengan taksiran harga bekas per-unit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(14 Unit  X  Rp. 1.000.000  =  Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

  1. CPU Komputer Rakitan Bekas/Second sebanyak 3 (tiga) Unit dengan taksiran harga bekas per unit Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah)

(3 Unit  X  Rp. 1.000.000  =  Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

  1. Monitor Komputer Bekas/Second Merk AOC dan Envision sebanyak 4 (empat) Unit dengan taksiran harga bekas per-unit adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

(4 Unit  X  Rp. 500.000  =  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah)

  1. Mixer Bekas/Second 1 (satu) Unit dengan taksiran Harga Bekas adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  2. Printer Bekas/Second Merk Epson LX – 300 sebanyak 2 (dua) Unit dengan taksiran harga bekas per-unit adalah 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

2 Unit  X  Rp. 500.000  =  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

  1. Printer Bekas/Second Merk HP Laserjet 100 sebanyak 2 (dua) Unit dengan taksiran harga bekas adalah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)

(2 Unit  X  Rp. 900.000  =  Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

  1. UPS Bekas/Second Merk ICA – 1 (satu) Unit adalah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  2. Freeser Bekas/Second Merk Modena – 1 (satu) Unit adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  3. Kulkas Bekas/Second LG – 1 (satu) Unit adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
  4. Kipas Angin Bekas/Second – 1 (satu) Unit adalah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
  5. Alat – alat perlengkapan bekas/second lainnya seperti :
  • Kursi Sova 1 (satu) Paket adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Kursi semi plastik 23 (dua puluh tiga) Unit dengan taksiran harga per-unit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

23 Unit  X  Rp. 100.000  =  Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus rupiah)

  • Secure Box 1 (satu) Unit Rp.  300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Billing Kabinet Merk Brother 2 (dua) Unit  X  harga satuan Rp. 300.000  =  Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Kompor Gas Merk Rinnai 1 (satu) Unit adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Kursi Manajer 3 (tiga) Unit  X  harga satuan Rp. 200.000  = Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • Matlas 11 (sebelas) Unit  X  harga satuan Rp. 50.000  =  Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu)
  • Springbed Merk Legenda  4 (empat) Unit  X harga satuan Rp. 300.000  = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

TOTAL Rp. 146.130.000,- (seratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah)

 

  1. Menyatakan apabila dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap TERGUGAT tetap tidak memenuhi kewajibanya kepada PENGGUGAT, maka barang jaminan sebagaimana posita angka 14 secara serta merta menjadi milik PENGGUGAT dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban  TERGUGAT terhadap PENGGUGAT;------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding maupun kasasi;------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------

 

A T A U

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak