Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. 1.Lembaga Gapoktan Sidomulyo
2.Ir. RIDERSIUS BANGUN
SURYO HADIWOBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Lembaga Gapoktan Sidomulyo
2Ir. RIDERSIUS BANGUN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H dan RekanLembaga Gapoktan Sidomulyo
2Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HIr. RIDERSIUS BANGUN
Pihak
NoNama
1SURYO HADIWOBOWO
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERMOHON memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PARA PEMOHON.
3. Menyatakan TERMOHON Pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga Semarang untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam Penyataan Kepaitilan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan menunjuk Kurator dari Balai Harta Peninggalan Semarang Kementerian Hukum;
6. Menghukum TERMOHON membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila memiliki pendapat lain mohon putusan yang adil seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak