Petitum Permohonan |
PERMOHONAN :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA - PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak sah penetapan seorang TERSANGKA yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada tanggal 06 Maret 2020 berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B / 2663 / III / REA . 1. 11 / 2020 / Reskrimum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
3. Menyatakan Penetapan TERSANGKA Atas diri PEMOHON PRA PERADILAN yang dilakukan TERMOHON PRA PERADILAN adalah Tidak Sah.
4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON PRA PERADILAN yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON PRA PERADILAN oleh TERMOHON PRA PERADILAN
5. Menghukum TERMOHON I untuk membuat dan menerbitkan SP3 atas Nama MULTAZAM Bin TJARMADI (Pemohon)
6. Memulihkan Hak-Hak PEMOHON PRA PERADILAN, Baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat serta martabatnya.
7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara
|