Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib, pelapor mendapat informasi adanya minuman berakohol di warung terdakwa DWI PURNOMO SETYAWAN Bin. HARJONO yang berada di Jl. Ratan Cilik, Kel. Banjardowo, Kec. Genuk, Kota Semarang atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Reskrim Polsek Genuk Semarang dan anggota lainnya mendatangi warung milik terdakwa DWI PURNOMO SETYAWAN Bin. HARJONO tersebut selanjutnya mendapati terdakwa DWI PURNOMO SETYAWAN Bin. HARJONO sedang duduk-duduk diwarung dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati 3 ( tiga ) botol minuman keras jenis congyang berkadar 19,66 % dan tidak dapat menunjukkan surat ijin penjual/mengedarkan minuman miras tersebut.
Selanjutnya petugas mengamankan 3 ( tiga ) botol minuman keras jenis congyang dan membawa terdakwa DWI PURNOMO SETYAWAN Bin. HARJONO ke Kantor Polsek Genuk Semarang guna diproses karena telah melanggar pasal 37 ayat 1 Jo. Pasal 45 Perda No.5 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berbunyi “ Pelaku usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal 37 ayat 1 Jo. Pasal 45 Perda No.5 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |