Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg | PT. BANK UOB INDONESIA | PT PAMOR SPINNING MILLS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS,suatuperseroanterbatas yang didirikanberdasarkanhukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Raya Solo, Tawangmangu Km 9,5 Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 2. MenetapkanPenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS. 4. Menunjuk dan mengangkat : 5. Menetapkan sidang yang merupakanrapatpermusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empatpuluh lima) terhitungsejak Putusan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggilTERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. 7. Membebankan biaya perkara kepadaTERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |