Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg PT. BANK UOB INDONESIA PT PAMOR SPINNING MILLS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ATIK MUJIATI dan RekanPT. BANK UOB INDONESIA
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS,suatuperseroanterbatas yang didirikanberdasarkanhukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Raya Solo, Tawangmangu Km 9,5 Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

2.    MenetapkanPenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.  

3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS.

4.    Menunjuk dan mengangkat :
-    Saudara ALBERT HASOLOAN LIMBONG, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-349 AH.04.03-2021 tanggal 7 Mei 2021 berkantor di Jalan Kalibaru Timur V, No. 65, Kel. Bungur, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10640;
SelakuPENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)TERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS.

5.    Menetapkan sidang yang merupakanrapatpermusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empatpuluh lima) terhitungsejak Putusan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

6.    Memerintahkan Pengurus untuk memanggilTERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

7.    Membebankan biaya perkara kepadaTERMOHON PKPU/PT. PAMOR SPINNING MILLS.
Atau
ApabilaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak