Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2025/PN Smg | TITIS SULISTIASARI, SH. | AAN AZIS ADITYA BAYU SUKMA bin ABI MAULANA SUDIBYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 287/M.3.10/Enz.2/1/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa terdakwa AAN AZIS ADITYA BAYU SUKMA bin ABI MAULANA SUDIBYO pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di tepi Jl. Raya Sruwen, Desa Sruwen, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : Bahwa terdakwa AAN AZIS ADITYA BAYU SUKMA bin ABI MAULANA SUDIBYO pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan teman terdakwa bernama MARIO DWI WIBOWO yang beralamat di Jl. Durian Manis II No.44, Rt. 010/Rw. 001, Kel. Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |