Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bersalah terhadap PARA TERGUGAT karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan batal demi hukum Musyawarah Cabang XII DPC Hiswana Migas Semarang, tertanggal 23 Juli 2024 dengan segala konsekuensinya;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera mengadakan rapat dengan PENGGUGAT agar diadakannya pemilihan ulang Ketua DPC Hiswana Migas Semarang yang sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Hiswana Migas tahun 2022;
- Memerintahkan TERGUGAT IV agar segera memberikan KTA bagi seluruh Anggota DPC Hiswana Migas Semarang;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga total ketugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Memerintahkan TERGUGAT IV untuk tidak terlibat lagi dalam Kepengurusan DPC Hiswana Migas Semarang;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
|