Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
321/Pid.Sus/2024/PN Smg NUR INDAH SULISTIAWATI, SH. ANDI SRIANTO alias GUNDOL Bin SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2875/M.3.10/Enz.2/06/2024v
Pihak
NoNama
1NUR INDAH SULISTIAWATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDI SRIANTO alias GUNDOL Bin SUSANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANDI SRIANTO alias GUNDOL Bin SUSANTO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain pada bulan Maret   tahun  2024 , bertempat di pinggir jalan samping Swalayan ADA Fatmawati  semarang , yang beralamat Jl. Pedurungan Kidul IA Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Semarang, melakukan  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan berat bersih  4,74035  gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANDI SRIANTO alias GUNDOL Bin SUSANTO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain pada bulan Maret   tahun  2024 , bertempat di pinggir jalan samping Swalayan ADA Fatmawati  semarang , yang beralamat Jl. Pedurungan Kidul IA Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Semarang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan berat bersih  4,74035  gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132(1) Jo Pasal 112  Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya