Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan status “TERSANGKA” oleh Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Menyatakan tindakan penyidikan berupa : Penangkapan oleh Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Menyatakan tindakan penyidikan berupa : Penahanan oleh Termohon Praperadilan sejak tanggal 17 Agustus 2017 berikut juga perpanjangan penahanannya oleh Turut Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Menyatakan tindakan penyidikan berupa : Penyitaan oleh Termohon Praperadilan berdasarkan :
- Surat Tanda Penerimaan No. Pol. :STP/108.A/VIII/2017/Reskrimsus tanggal 17 Agustus 2017, dan ;
- Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Agustus 2017 ;
atas barang/benda atau surat-surat antara lain berupa :
- 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 4.670.340.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 2.769.500.000;
- 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 4.370.340.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 2.574.500.000,;
- 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 3.418.360.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 1.959.700.000,;
- 5 (lima) lembar print out Surat nomor : 0064/PN.AP/DPS/2015 tertanggal 14 Desember 2015, perihal : Proposal Penawaran Jasa Penilaian ;
adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon Praperadilan segera mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari tahanan (apabila Pemohon Praperadilan sebelum perkara ini diputus masih didalam tahanan) ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon Praperadilan untuk mengembalikan benda yang telah disita berupa :
- 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 4.670.340.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 2.769.500.000,;
- 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 4.370.340.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 2.574.500.000,;
- 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 3.418.360.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 1.959.700.000,;
- 5 (lima) lembar print out Surat nomor : 0064/PN.AP/DPS/2015 tertanggal 14 Desember 2015, perihal : Proposal Penawaran Jasa Penilaian ;
dalam keadaan baik kepada Pemohon Praperadilan sebagai pemilik/pihak yang paling berhak ;
- Menyatakan penetapan-penetapan lanjutan lainnya yang berkaitan dengan perkara a quo oleh Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon Praperadilan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon Praperadilan segera menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Pemohon Praperadilan ;
- Menghukum Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini ;
- Menghukum Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon membayar biaya perkara ini ;
Atau :
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ; |