Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Smg DART INDUSTRIES, INC DIESY MEIRENI Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DART INDUSTRIES, INC
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RR DIYAH RATNAJATIDART INDUSTRIES, INC
Pihak
NoNama
1DIESY MEIRENI
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa konfigurasi desain wadah makanan yang dipasarkan oleh Para Tergugat memiliki persamaan dengan konfigurasi desain berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142 milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan oleh Para Tergugat melanggar hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan pelanggaran atas hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan persediaan produk wadah makanan milik Para Tergugat yang tersisa, termasuk setiap kemasan yang ada, untuk kemudian dialihkan kepada Penggugat untuk keperluan penghancuran;
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghapus semua gambar / foto atas produk-produk yang melanggar desain industri "BLOSSOM" milik Penggugat tersebut termasuk seluruh iklan penjualannya di internet, dan juga menarik kembali katalog-katalog yang beredar;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan immaterial sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang total keseluruhannya sebesar Rp.375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per harinya apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et a bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak