Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | DIMAZ ATMADI BRATA ANANDIYANSYAH, S.H., M.H. | BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B–1139/M.3.20.4/Ft.1/09/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO bersama-sama dengan Saksi NUR HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO bersama-sama dengan Saksi NUR HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. LEBIH SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO bersama-sama dengan Saksi NUR HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |