Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pid.Pra/2022/PN Smg AGUS HARTONO KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq.KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat ----
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM DIAJUKAN PRA-PERADILAN

 

PASAL 1 ayat 10 KUHAP

 

“Praperadilan adalah berwenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penangkapan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Mencari ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain diatas kuasanya perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.’’

 

PASAL 77 huruf a KUHAP

 

“Sah atau tidaknya penangkapan, penanahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan”

Pihak Dipublikasikan Ya