Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
642/Pdt.G/2024/PN Smg SYAIFUDIN 1.PT. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk c.q PT. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk Kantor Fungsional Pasar Bulu q.q. Capem Siliwangi Semarang
2.Hj. MAISARAH
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 642/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SYAIFUDIN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AURIA PATRIA DILAGASYAIFUDIN
Pihak
NoNama
1PT. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk c.q PT. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk Kantor Fungsional Pasar Bulu q.q. Capem Siliwangi Semarang
2Hj. MAISARAH
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN DEMAK
2KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 863 Luas Tanah 917 m2 atas nama MASLAKHAH terletak di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Sertifikat Hak Milik No. 01790 LT ± 1072 M2 atas nama SAKDUN terletak di Kelurahan Banjardowo, Genuk Semarang ;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 1572/09.01/2024-01 tanggal 11 Oktober 2024 terhadap Sertifikat Hak Milik No. 863 Luas Tanah 917 m2 atas nama MASLAKHAH terletak di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Memerintahkan TERGUGAT III untuk membatalkan Risalah Lelang Nomor : 1572/09.01/2024-01 tanggal 11 Oktober 2024, terhadap Sertifikat Hak Milik No. 863 Luas Tanah 917 m2 atas nama MASLAKHAH terletak di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak;
  6. Menyatakan mengembalikan keadaan hukum seperti semula ;
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ;
  8. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak