Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
494/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. ADE KURNIA PRADANA Bin AGUS SUDARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 494/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4292/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADE KURNIA PRADANA Bin AGUS SUDARYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ADE KURNIA PRADANA BIN AGUS SUDARYANTO dalam kurun waktu pada tanggal 24 November 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 sampai Juni 2022 tersebut, bertempat di kantor PT Sumber Rejeki sukses Santoso yang beralamat di kantor PT. SURGANYA MOTOR INDONESIA cabang Semarang yang beralamat di Jl. KH. Zaenudin No. 18 Rt. 12 Rw. 02  Kel. Karangroto Kec. Genuk  Kota. Semarang  atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ADE KURNIA PRADANA BIN AGUS SUDARYANTO dalam kurun waktu pada tanggal 24 November 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 sampai Juni 2022 tersebut, bertempat di kantor PT Sumber Rejeki sukses Santoso yang beralamat di kantor PT. SURGANYA MOTOR INDONESIA cabang Semarang yang beralamat di Jl. KH. Zaenudin No. 18 Rt. 12 Rw. 02  Kel. Karangroto Kec. Genuk  Kota. Semarang  atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya