Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
670/Pid.B/2024/PN Smg | SETIONO, SH | MOHAMAD WISNU EFENDI al. WISNU Bin (Alm) ASMO PRABIRO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 670/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6364/M.3.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------------- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD WISNU EFENDI al. WISNU bin (alm) ASMO PRABIRO, bersama-sama dengan saudara ,HARYO WIDODO (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira Pukul 12.15 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di rumah saksi JULI RASMIYANTO, S.T. Bin (alm) SUGIYANTO , yang beralamat di Penggaron Kidul Rt. 002 Rw. 001, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan tindak pidana berupa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau otang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-----
Atau
Kedua --------------- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD WISNU EFENDI al. WISNU bin (alm) ASMO PRABIRO, bersama-sama dengan saudara ,HARYO WIDODO (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira Pukul 12.15 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di rumah saksi JULI RASMIYANTO, S.T. Bin (alm) SUGIYANTO , yang beralamat di Penggaron Kidul Rt. 002 Rw. 001, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidanadalampasal 372 KUHP. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |