Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. MUNAWI Bin (Alm) PAIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3072/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUNAWI Bin (Alm) PAIJAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa  terdakwa Munawi Bin (alm) Paijan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 01.15 atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kaligawe Raya, Kel. Tambakrejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yaitu : 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yang di isolasi warna hitam  dengan berat bersih  serbuk kristal  0,42929 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa  terdakwa Munawi Bin (alm) Paijan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 01.15 atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kaligawe Raya, Kel. Tambakrejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yang di isolasi warna hitam  dengan berat bersih  serbuk kristal  0,42929 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya