Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISTIYANI MARDHANINGRUM, SH, dan Rekan | Lanne Tedja Winata, Drg | 2 | ISTIYANI MARDHANINGRUM, SH, dan Rekan | Meyke Djuwita Tedja Winata | 3 | ISTIYANI MARDHANINGRUM, SH, dan Rekan | Kiki Lestari Tedja Winata | 4 | ISTIYANI MARDHANINGRUM, SH, dan Rekan | Ir. Danny Tedja winata |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari THE, SIE TIK (Alm) dan ARSINI RISANTI TEDJA WINATA (Alm).
- Menyatakan sebagai hukum PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana ex. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 8, Surat Ukur No. 377 tanggal 20-11-1910 seluas kurang lebih 692 M2 atas nama ARSINI RISANTI TEDJA WINATA dan ex. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 9, Surat Ukur tanggal 18-5-1912, Gambar Situasi (GS) No. 166, seluas kurang lebih 945 M2 atas nama ARSINI RISANTI TEDJA WINATA yang kedua sertifikat a quo terletak dan dikenal setempat dahulu di Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Utara dan saat ini masuk Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah milik Pak Suwandi dahulu rumah milik Wan Sui dan rumah milik Kadarsi
- Sebelah Timur : Jalan / Gang Kampung Gendong Utara dan Sungai Kecil
- Sebelah Selatan : Rumah milik Heri Kristianingsih, dan rumah milik Pak Sutrisno
- Sebelah Barat : Rumah milik Bu Sumarni
Sebagaimana hasil ukur yang telah dilakukan oleh kantor Pertanahan Kota Semarang, yang telah terbit gambar ukur tertanggal 13 Oktober 2017 Nomor Induk Bidang 01612 luas 1175 M2 dan terhadap Permohonan Pengajuan sertifikat yang diajukan oleh PENGGUGAT I.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PARA TERGUGAT yang telah menguasai tanah objek sengketa milik PARA PENGGUGAT tanpa alas hak yang sah dengan mendirikan bangunan rumah – rumah tempat tinggal adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT telah mengakibatkan kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). secara langsung dan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Dwangsom atas keterlambatan penyerahan tanah dan bangunan Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT setiap bulan keterlambatannya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah obyek sengketa a quo untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan apabila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya.
|