Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
92/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran SUERNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 92/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran
Pihak
Pihak
NoNama
1SUERNI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 164.044.756,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK1911WFNI/6053/11/2019  tanggal  29 – 11 - 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat tertanggal 29 – 11 – 2019;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor PK1911WFNI/6053/11/2019 tanggal  29 – 11 - 2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 164.044.756 ,- Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   133.952.359 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    30.092.397 ,-

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 164.044.756 ,- Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.   133.952.359 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    30.092.397 ,-

8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TAMBANGAN, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01497 atas nama SUERNI, dengan luas 231 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1388/TAMBANGAN/1998 tanggal 05 – 02 - 2002

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak