Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg SALMAN AL FARISI KSP JAYA MAKMUR atau KSP MEKAR SUMBER RAHAYU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas harta-harta / aset milik TERGUGAT yang kelak akan diajukan oleh PENGGUGAT
  3. Menyatakan hukumnya tindakan-tindakan TERGUGAT yang TERGUGAT tidak juga membayar secara tunai, lunas dan seketika uang-uang yang menjadi hak PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
  • Gaji pokok selama 49 bulan x Rp. 1.350.000

= Rp. 66.150.000

  • Uang Pesangon 18 bulan (2x9 bulan) x Rp. 1.350.000

= Rp.  24.300.000

  • Uang Penghargaan Masa Kerja 4 tahun (4 x Rp. 1.350.000)

= Rp.    5.400.000

  • Uang Cuti 4 tahun x 12 hari

= 48 hari

Rp. 1.350.000 : 173

= Rp.11.387

Rp. 1.350.000 : 25 = 54.000x48 hari

= Rp.  2.592.000

  • Uang Penggantian Hak 15% x 24.300.000 (Uang Pesangon)

 

Uang Penggantian Hak 15% x5.400.000 (Uang Penghargaan Kerja)

 

Uang Pesangon + Uang Penghargaan Kerja x15%

= Rp.  4.455.000

 

 

  • Uang Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek

 

49 bulan x 3,7% x Rp. 1.350.000

= Rp.   2.447.550

  • Uang THR Rp. 300.000 x 49 bulan

= Rp. 14.700.000

  • Uang Kopkar Rp.100.000 x 49 bulan

= Rp.      490.000

  • Uang Tri wulan Rp.50.000 x 9 bulan

= Rp.      450.000

  • Uang Tabungan Rp. 250.000 x 49 bulan

= Rp. 12.250.000

 

 

Yang jumlah total keseluruhan sebesar : Rp. 127.834.550,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dari TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
  3. PENGGUGAT berharap agar sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq majelis hakim mengundang TERGUGAT untuk berpartisipasi mengikuti jalannya putusan pengadilan.
  4.  
  5. Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana (ex chequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya