Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : Sri Rahayu, diganti menjadi tertulis dan terbaca : Ribka Amarise, dengan memakai nama keluarga Liem, sehingga nama Pemohon menjadi tertulis dan terbaca : Ribka Amarise Liem ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar perubahan nama Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih. |