Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
437/Pdt.P/2022/PN Smg Felicia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 437/Pdt.P/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : FELICIA ditambah dengan nama : CHRISTANTO, sehingga selengkapnya nama Pemohon menjadi tertulis dan terbaca: FELICIA CHRISTANTO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang agar penambahan nama tersebut dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak