| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada akta kelahiran,Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kartu Keluarga dan Paspor anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : SONG YE JOON diganti menjadi tertulis dan terbaca : YEJOON SONG ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang agar penggantian nama tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran,Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kartu Keluarga dan Paspor yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|