Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
453/Pdt.G/2022/PN Smg PT. Corinthian Industries Indonesia PT. Puspa Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 453/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Corinthian Industries Indonesia
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Adv. Asep Saripudin, S.H. M.HPT. Corinthian Industries Indonesia
Pihak
NoNama
1PT. Puspa Mandiri
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam  Pokok Perkara:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan

2.Menetapkan :

Tergugat wajib  berdasarkan hukum dan keadilan membayar seluruh kerugian (Termasuk didalamnya Sisa Uang Muka yang belum dikembalikan)  atas tindakan wan prestasi  yang dilakukan Tergugat  Sejumlah Rp. Rp. 70.909.243 ( Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga).

3.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi dan atau Peninjauan Kembali

4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dari perkara ini.

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sejernih-jernihnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak