Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg SHANKAR PITOOMAL Uresh Chander dikenal juga dengan nama Chandru T Dasani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SHANKAR PITOOMAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Prof. DR. OTTO HASIBUAN, SH.,MMShankar Pitoomal
Termohon
NoNama
1Uresh Chander dikenal juga dengan nama Chandru T Dasani
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkanPermohonanPKPUyang diajukanolehPemohonPKPUuntukseluruhnya;

 

  1. MenetapkanTermohonPKPU beradadalam status PenundaanKewajibanPembayaranUtangselama 45 (empatpuluh lima) haribesertaseluruhakibathukumnya;

 

  1. Menunjukdanmengangkat Hakim Pengawasdarilingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:
  1. Sdr. ManongaSimbolon, S.E., CRA., CTL,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-374 AH.04.03-2020, tanggal 23 Desember 2020danberkantorpadaMitraSejati Consult (MSC) yang beralamat di Sudirman Tower Condominium Tower B Unit MP 21 A, JalanGarnisunDalamNomor 8 KaretSemanggi, Jakarta 12930;
  2. Sdr. R.M. OttyHendrawan N., S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.03-2021, tanggal 16 April 2021danberkantorpadaOttyHendrawan& Associates yang beralamat di JalanCendrawasih III Nomor 11/P, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

sebagai Tim Pengurus dalam proses PenundaanKewajibanPembayaranUtang Termohon PKPU/UreshChanderdikenaljugadengannamaChandru T Dasania quo;

 

  1. MenetapkanbiayapengurusandanimbalanjasaPengurusakanditetapkankemudiansetelahPenundaanKewajibanPembayaranUtangdinyatakanselesai;

 

  1. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabilaMajelisHakimberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak