Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | DHIMAS RAHADHIAN | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk KANTOR WILAYAH VII JAWA 2 SEMARANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk SEGERA membayar secara tunai, langsung dan sekaligus kepada Penggugat selama proses berjalan yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp. 150.267.375,00- (seratus lima puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut: UPAH SELAMA PROSES : Upah Pokok = Rp 16.696.375,00- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) Lamanya Proses sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d bulan Juni 2025 = 9 (sembilan) bulan 9 bulan x Rp 16.696.375,00- = Rp 150.267.375,00- (seratus lima puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) 6. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai Branch Manager Region VII/Jawa 2- Jaringan & Retail Banking pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk atau dapat dipekerjakan kembali pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang B3 Grade D4 sesuai jabatan terakhir Penggugat: 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |