Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
431/Pdt.P/2024/PN Smg PUJI ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin pada pemohon bahwa data diri pemohon yang benar adalah nama Puji Astuti, tempat tanggal lahir Kendal, 13 Desember 1956 yang seterusnya akan digunakan hingga akhir hayat.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Imigrasi agar perubahan Nama dan Tahun Lahir Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Paspor Pemohon ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak