Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
229/Pid.Sus/2025/PN Smg Nofiati Djamiah, SH.MHum WAHYU DANANG INDRA EKA JAYA Bin BAMBANG SUHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2651/M.3.10/Eku.2/6/2025
Pihak
NoNama
1Nofiati Djamiah, SH.MHum
Pihak
NoNamaPenahanan
1WAHYU DANANG INDRA EKA JAYA Bin BAMBANG SUHARJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa WAHYU DANANG INDRA EKA JAYA Bin BAMBANG SUHARJO pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya