Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pid.Pra/2021/PN Smg Ir.SIH MULYONO, MM 1.Kepala Kejaksaan Negeri Sragen
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
3.Kepala Kepolisian Resor Sragen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 22 Sep. 2021
Nomor Surat --
Pihak
NoNama
1Ir.SIH MULYONO, MM
Pihak
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Sragen
2Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
3Kepala Kepolisian Resor Sragen
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon beritikad baik
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah dengan terus menerus mengembalikan berkas perkara kepada Turut Termohon.
  4. Menyatakan sah dan berdasar hukum penetapan tersangka terhadap Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm) oleh Turut Termohon.
  5. Menyatakan sah dan berdasar hukum Surat No : SPDP/43/VII/RES.1.24/2020/Reskrim Kepolisian Resor Sragen tanggal 30 Juli 2020.
  6. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Penyidik Kepolisan Resor Sragen dalam penanganan perkara laporan Pemohon yaitu Laporan Polisi No. STTLP/32/VI/2020/Jtg/Res.Srg.
  7. Menghukum Termohon I untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan penuntutan terhadap tersangka Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm) di persidangan yang terbuka untuk umum;
  8. Menghukum Termohon I untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm).
  9. Menyatakan Termohon II telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah dengan tidak melakukan pengawasan terhadap Termohon I dalam penanganan perkara laporan Pemohon
  10. Menghukum Turut Termohon untuk tunduk patuh terhadap putusan perkara.
  11. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.

Namun bila Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (E Aeque et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya