Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon beritikad baik
- Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah dengan terus menerus mengembalikan berkas perkara kepada Turut Termohon.
- Menyatakan sah dan berdasar hukum penetapan tersangka terhadap Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm) oleh Turut Termohon.
- Menyatakan sah dan berdasar hukum Surat No : SPDP/43/VII/RES.1.24/2020/Reskrim Kepolisian Resor Sragen tanggal 30 Juli 2020.
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Penyidik Kepolisan Resor Sragen dalam penanganan perkara laporan Pemohon yaitu Laporan Polisi No. STTLP/32/VI/2020/Jtg/Res.Srg.
- Menghukum Termohon I untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan penuntutan terhadap tersangka Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm) di persidangan yang terbuka untuk umum;
- Menghukum Termohon I untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Saman Harsosukismo Bin Pawiro Jono (alm).
- Menyatakan Termohon II telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah dengan tidak melakukan pengawasan terhadap Termohon I dalam penanganan perkara laporan Pemohon
- Menghukum Turut Termohon untuk tunduk patuh terhadap putusan perkara.
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
Namun bila Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (E Aeque et bono) |