Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. ALFIAN ADINEGARA Bin ASEP SAIFUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1197/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ALFIAN ADINEGARA Bin ASEP SAIFUL[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ALFIAN ADINEGARA Bin ASEP SAIFUL pada hari Jum’at, tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di rumah Saksi MUNAFIROH Binti (alm.) SAMSUDIN yang beralamat di Ngadirgo RT. 004/RW. 003, Kel. Ngadirgo, Kec. Mijen, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ALFIAN ADINEGARA Bin ASEP SAIFUL pada hari Jum’at, tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di rumah Saksi MUNAFIROH Binti (alm.) SAMSUDIN yang beralamat di Ngadirgo RT. 004/RW. 003, Kel. Ngadirgo, Kec. Mijen, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya