Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg PURYADI PT. ENTA GROUP atau REKA ESTI UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim----------------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat susuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang nilainya sebagai berikut :----------------------------------------------

PENGGUGAT

  • Pesangon     

1/2 x 9 x Rp. 5.000.000,-        = Rp. 22.500.000,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja   

10 x Rp. 5.000.000,-               = Rp. 50.000.000,-

 

Total :                         Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja

                                                = Rp. 72.500.000,-

( Tujuh Puluh Duajuta Limaratus Ribu Rupiah )

 

  • Upah proses sejak bulan Januari 2021 sampai dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim

 

  • Uang Tunjangan Jabatan selama 32 Tahun

 

  • Uang Penggantian Hak ( Sisa Cuti Yang Belum Diambil )

 

  1. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia------------------------
  2. Biaya yang timbul akan dibebankan oleh TERGUGAT-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak