Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. Mochamad Irfanul Azmi Bin Moch. Kaswan Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2219/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1WIDYA NUGRAHENY, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Mochamad Irfanul Azmi Bin Moch. Kaswan[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD IRFANUL AZMI Bin MOCH. KASWAN bersama dengan saksi RANGGA TAUFANY bin (alm) MOCH JAYADI (berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis 2 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB  atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jl. Coaster, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berat lebih dari 5 (lima) gram .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------

                                           

SUBSIDIAIR :

 

------------Bahwa terdakwa MOCHAMAD IRFANUL AZMI Bin MOCH. KASWAN bersama dengan saksi  RANGGA TAUFANY bin (alm) MOCH JAYADI (berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis 2 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB  atau pada suatu waktu dalam bulan Januari  Tahun 2024 bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jl. Coaster, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya