Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
185/Pid.Sus/2025/PN Smg | WIDYA NUGRAHENY, S.H. | Mochamad Irfanul Azmi Bin Moch. Kaswan | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2219/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD IRFANUL AZMI Bin MOCH. KASWAN bersama dengan saksi RANGGA TAUFANY bin (alm) MOCH JAYADI (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis 2 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jl. Coaster, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berat lebih dari 5 (lima) gram .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------
SUBSIDIAIR :
------------Bahwa terdakwa MOCHAMAD IRFANUL AZMI Bin MOCH. KASWAN bersama dengan saksi RANGGA TAUFANY bin (alm) MOCH JAYADI (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis 2 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jl. Coaster, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |