Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
323/Pdt.G/2025/PN Smg NIDA QUR'ANIDA ISMAIL SUGIARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 06 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NIDA QUR'ANIDA ISMAIL
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.NIDA QUR'ANIDA ISMAIL
Pihak
NoNama
1SUGIARTI
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dan Sita jaminan dapat dilakukan sebelum atau selama proses pemeriksaan perkara di pengadilan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang pokok sebesar Rp 176.000.000,-  (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta) dan  Uang Tanda Terimakasih Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)   beserta ganti kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan dikalikan selama  5 (lima) bulan Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga lunas.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2864  atas sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal dengan alamat Jalan Bayu Prasetya Barat RT.007 RW.003 Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang, Provoinsi Jawa Tengah. .
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomr 2864  berserta sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal dengan alamat Jalan Bayu Prasetya Barat RT.007 RW.003 Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang, Provoinsi Jawa Tengah kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan guna pelunasan utang Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak