Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURSETO ANAK DARI IBU RUMIYATI, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu sejak pertengahan bulan Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Awal bulan Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib dan pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024, bertempat PT. Energi Bumi Sakti (PT.EBS) di Kawasan Industri Candi Blok B 11 No 8, Jalan Gatot Subroto Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara :
|
- Bahwa PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) bergerak dalam bidang jasa expedisi armada truck trailer dan truck tronton bulk, yang mana terdakwa MUHAMMAD NURSETO ANAK DARI IBU RUMIYATI merupakan salah satu karyawan dari PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) yang bekerja sebagai sopir truck trailer selama kurang lebih 1 tahun.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURSETO ANAK DARI IBU RUMIYATI bekerja sebagai sopir di PT. Energi Bumi Sakti (PT.EBS) dengan surat pernyataan kerja yang dibuat pada tanggal 18 Januari 2023, terdakwa sebagai sopir PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) mendapat tugas untuk membawa / mengendarai truck trailer HINO TI 260, tahun 2014 warna hijau, Plat No H-1680-EH, dan truck tersebut adalah milik PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji/ Upah dari PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) setiap tanggal 10 dalam setiap bulannya, untuk besaran gaji/ Upah tergantung jumlah ritase yang terdakwa dapat, dan rata-rata setiap bulan terdakwa mendapatkan sebanyak 2 rit, dengan gaji/ Upah rata-rata sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), ditambah sisa uang jalan 2 rit sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun hal tersebut tergantung jumlah ritase yang terdakwa peroleh.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai sopir di PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) adalah :
- Melakukan pengiriman sesuai surat jalan.
- Menjaga keselamatan dan kelengkapan barang muatan.
- Menjaga keselamatan dan kelengkapan armada.
- Melaporkan setiap pekerjaan ke PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS)).
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir dengan mengendarai armada truck trailer hino H-1680-EH tersebut seorang diri tanpa kernet / sopir cadangan.
- Bahwa alur pekerjaan terdakwa sebagai sopir di PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) adalah sbb :
- Semula dari garasi / workshop PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) sopir berangkat ke tempat muat dengan diberikan uang solar (kosongan).
- Sampai ditempat muat, setelah memuat barang sopir memfotokan surat jalan PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) sebagai laporan, dan PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) melakukan transfer uang jalan kepada sopir.
- Setelah sampai ditempat tujuan sopir bongkar muatan, kemudian sopir memfotokan armada yang telah kosong ke PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) sebagai laporan.
- Sopir menunggu muatan / DO lain, setelah ada muatan sopir kembali di transfer uang solar (kosongan) untuk menuju ke tempat muat, bergitu seterusnya.
- Bahwa terdakwa sebagai sopir setelah melakukan tugasnya harus mengembalikan armadanya ke garasi / workshop PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) hanya untuk servis atau untuk cuti/ ijin, selain dua hal tersebut armada selalu berjalan / operasional.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sewaktu melakukan tugasnya sebagai sopir Truck malakukan suatu pengiriman barang menggunakan armada truck trailer hino H-1680-EH, lalu terdakwa behenti di tukang tambal selanjutnya terdakwa menawarkan ban truck trailer hino H-1680-EH yang masih baru / masih tebal untuk ditukarkan dengan ban milik tukang tambal ban yang sudah halus tidak layak pakai, kemudian setelah ada kesepakatan harga dengan tukang tambal ban tersebut, tukang tambal ban langsung mengganti ban truck trailer hino H-1680-EH yang masih baru / masih tebal dengan ban yang sudah halus/ rusak milik tukang tambal ban, setelah selesai diganti, terdakwa mendapatkan pembayaran secara cash dari tukang tambal ban tersebut.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya mengganti 6 pcs/ set ban truck trailer hino H-1680-EH tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali atau secara berlanjut, yaitu sekitar pertengahan bulan Desember 2023, sekitar awal bulan Januari 2024, dan tanggal 26 Januari 2024. Namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh perusahaan PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib di garasi PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) yang beralamatkan di Kawasan Industri Candi Blok B 11 No 8, Jl Gatotsubroto Ngaliyan Semarang, sedangkan pelakunya adalah sopir truck trailer Hino H-1680-EH PT EBS yaitu sdr MUHAMMAD NURSETO.
- Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya yaitu dengan menukar / menjual 6 (enam) pcs ban truck trailer tersebut dilakukan sebanyak 3 ( tiga ) kali, yaitu :
- Yang pertama pada hari dan tanggal Lupa sekira pertengahan bulan Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib sewaktu Terdakwa melakukan pengiriman plat baja dari Jakarta ke Surabaya terdakwa menukar 2 pcs ban paling belakang sebelah kiri di tambal ban depan pintu masuk pantai sowan Kec Bancar, Tuban Jawa Timur.
- Yang kedua pada hari dan tanggal Lupa sekira Awal bulan Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sewaktu Terdakwa melakukan pengiriman plat baja dari Jakarta ke Surabaya terdakwa menukar 2 pcs ban paling belakang belakang sebelah kanan di tambal ban depan pintu masuk pantai sowan Kec Bancar, Tuban Jawa Timur.
- Yang ketiga pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib sewaktu melakukan pengiriman paku bumi dari Surabaya ke Semarang terdakwa menukar 2 pcs ban belakang depan sebelah kanan di tambal ban depan pintu masuk pantai sowan Kec Bancar, Tuban Jawa Timur.
- Bahwa bagian ban yang telah diganti oleh Terdakwa adalah :
- Pertama 2 ban paling belakang sebelah kiri pada bed (gandengan)
- Kedua 2 ban belakang sebelah kiri pada bed (gandengan)
- Ketiga 2 ban depan sebelah kanan pada bed (gandengan)
- Bahwa ban yang telah terdakwa tukar / jual tersebut berupa set ban ( ban luar, ban dalam dan marshet ) truck trailer dengan total ban 6 set ban merk goodyear 1100, dan barang-barang tersebut keseluruhannya adalah milik PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) tempat Terdakwa bekerja.
- Bahwa terdakwa menjual ban ban tersebut ke tempat yang sama yaitu tukang tambal ban yang biasa terdakwa panggil “gendeng” (DPO) yang berada di pinggir jalan Raya Pantura Rembang-Tuban tepatnya di depan pintu masuk pantai sowan, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa timur.
- Bahwa hasil penjualan total 6 ban truck yang terdakwa dapatkan adalah dengan jumlah sebesar Rp. 11.500.000,- ( Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), dengan perincian sbb. :
- Sekitar pertengahan bulan Desember 2023 terdakwa menjual 2 pcs set ban dan mendapapatkan uang sebesar Rp 3.800.000.-;
- Sekitar awal bulan Januari 2024 terdakwa menjual 2 pcs set ban dan mendapatkan uang Rp 3.800.000,-;
- Lalu pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 terdakwa menjual 2 pcs set ban dan mendapat uang sebesar Rp 3.900.000.
- Bahwa terdakwa biasanya mendapatkan pembayaran dari tukang tambal ban setiap pcs ban dibayar seharga Rp 1.900.000,- s/d Rp 2.000.000,- tergantung kondisi ban. Yang mana harga ban antara Rp 1.900.000,- s/d Rp 2.000.000,- tersebut kadang merupakan harga ban set ( termasuk ban dalam dan marshet ) dan kadang cuma harga ban luarnya saja, dan harga sejumlah tersebut merupakan harga bersih yang terdakwa terima, ban halus milik tukang tambal ban sudah dihitung.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa yang telah menukar / menjual total 6 set ban truck trailer hino H-1680-EH milik PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) adalah digunakan untuk bersenang – senang/ berfoya - foya karaoke di lokalisasi JBL Semarang dan di Karaoke di daerah Lasem Rembang, dan uang tersebut saat ini telah habis digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menukar / menjual 6 (Enam) set ban tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) selaku pemilik atas ban truck trailer hino H-1680-EH tersebut, sehingga PT. Energi Bumi Sakti (PT. EBS) mengalami kerugian dan kehilangan 6 (Enam) set ban senilai total Rp 19.584.426,- (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
|
|