Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
635/Pid.Sus/2024/PN Smg LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. TURYONO Bin SOBIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 635/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -5891/M.3.10/Eku.2/10/2024
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TURYONO Bin SOBIRIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa TURYONO Bin SOBIRIN pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 05.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Depan Kodam IV Diponegoro Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

 -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya