| Petitum | PRIMER 
 Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan Uang penggantian hak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Sebesar Rp. 97.011.542,-(Sembilan puluh tujuh juta sebelas ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) secara tunai, dengan Perincian sebagai berikut : 
 
  
   | Hak Pekerja |  |  |  
   |  | 
    x 9 x Rp. 3.454.827,- |   Rp. 62.186.886,- |  
   | 
    Uang Penghargaan Masa Kerja | 
    x 10 x  Rp. 3.454.827,- |   Rp. 34.548.270,- |  
   |  |  (Rp. 3.454.827,- : 25) x 2 | Rp. 276.386,-R - |  
   | Jumlah total hak yang diberikan |  Rp. 97.011.542,- |    
 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;Menyatan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbarr Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet) atau kasasi;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |