Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
245/Pdt.P/2025/PN Smg MARSIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MARSIDAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan RekanMARSIDAH
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;------------------------------------------
  2. Menyatakan Pemohon (MARSIDAH) adalah ibu kandung dan sekaligus wali pengurus dari anak yang belum dewasa masing-masing bernama MASAYU DAMAR LARASATI, Perempuan, lahir di Semarang tanggal 06 Agustus 2014, umur 10 (sepuluh) tahun dan MUHAMMAD RANGGA DAMAR BAWONO, Laki-laki, lahir di Semarang tanggal 25 Juni 2019, umur 5 (lima) tahun;------------------------
  3. Menetapkan menunjuk Pemohon (MARSIDAH) adalah ibu kandung dan sekaligus wali pengurus dari anak yang belum dewasa bernama : MASAYU DAMAR LARASATI, Perempuan, lahir di Semarang tanggal 06 Agustus 2014, umur 10 (sepuluh) tahun dan MUHAMMAD RANGGA DAMAR BAWONO, Laki-laki, lahir di Semarang tanggal 25 Juni 2019, umur 5 (lima) tahun, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu, khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No.1377, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 114 m2 yang atas nama Taslim dihibahkan kepada cucunya yang bernama Masayu Damar Larasati dan Muhammad Rangga Damar Bawono;--------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak